Aset BUMN Bukan Rezim Keuangan Negara
Aset BUMN Bukan Rezim Keuangan Negara
Di
Susun Oleh : Hilyatul Asfia
081288558769
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara. Penguasaan yang dilakukan Pemerintah dalam dilaksanakan
oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan aktualisasi dari Pasal 33 ayat
(4) sebagai upaya aktualiasasi dari pelaksanaan demokrasi ekonomi. BUMN
merupakan badan Usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai negara melalui
penyertaan langsung, berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena
itu, diperlukan ketentuan serta aturan yang jelas mengai keberadaan BUMN dan
hal-hal yang menyertainya. Sejalan dengan hal tersebut, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 telah
mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara, dipisahkan
dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN, tetap menjadi bagian
dari rezim keuangan negara. Putusan MK tersebut menghasilkan beragai polemik
permasalahan. Pertama, benturan kewenangan antara pemilik kekayaan/ modal pada
BUMN (Pemerintah terhadap pengelolan perusahaan BUMN (Direksi, Komisaris). Kedua, pengakuan penyertaan modal BUMN
merupaka rezim keuangan negara menimbulkan bentuk ketidakjelasan terhadap
permasalahan lain diantaranya bagaimana bentuk kepailitan terhadap BUMN
sedangkan diluar 51% sahamnya dimiliki oleh pihak swasta akankah dapat
dilakukan sita umum.
Putusan
MK ini, merupakan suatu bentuk pencideraan terhadap esensi Perusahaan BUMN yang
tidak memperhatikan Posisi perusahaan BUMN antara hukum publik dan hukum
privat. [1]
Ketika sebuah perusahaan telah menandatangani akta perusahaan kepada notaris,
maka berlaku hukum privat. Seyogiayanya, begitu negara melakukan penyertaan di
perusahaan tersebut, penyertaan tersebut demi hukum menjadi kekayaan badan
usaha.
Oleh
karena itu, Pandangan putusan MK tersebut menurut penulis dirasa tidaklah
tepat, BUMN sebagai suatu korporasi berlaku prinsip korporasi atas dirinya,
secara prinsip BUMN merupakan badan hukum yang mempunyai harta kekayaan sendiri
terpisah dari kekayaan pengurus dan kekayaan pendiri. Oleh karena itu,
disebutkan di dalam UU BUMN bahwa modal BUMN terpisah dari APBN dan
pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip perusahana yang sehat. Putusan MK
yang menyatakan bahwa kekayaan BUMN termasuk kekayaan negara bertentangan
dengan prinsip UU BUMN dan prinsip pelaksanaannya itu sendiri, Hal inilah yang
kemudian perlu disinkronkan guna menciptakan kepastian hukum dan tidak membuat kebingungan
pada masyarakat.
Komentar
Posting Komentar