Aset BUMN Bukan Rezim Keuangan Negara

Aset BUMN Bukan Rezim Keuangan Negara
Di Susun Oleh : Hilyatul Asfia
081288558769


Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Penguasaan yang dilakukan Pemerintah dalam dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan aktualisasi dari Pasal 33 ayat (4) sebagai upaya aktualiasasi dari pelaksanaan demokrasi ekonomi. BUMN merupakan badan Usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai negara melalui penyertaan langsung, berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan serta aturan yang jelas mengai keberadaan BUMN dan hal-hal yang menyertainya. Sejalan dengan hal tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013  telah mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara, dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN, tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara. Putusan MK tersebut menghasilkan beragai polemik permasalahan. Pertama, benturan kewenangan antara pemilik kekayaan/ modal pada BUMN (Pemerintah terhadap pengelolan perusahaan BUMN (Direksi, Komisaris). Kedua, pengakuan penyertaan modal BUMN merupaka rezim keuangan negara menimbulkan bentuk ketidakjelasan terhadap permasalahan lain diantaranya bagaimana bentuk kepailitan terhadap BUMN sedangkan diluar 51% sahamnya dimiliki oleh pihak swasta akankah dapat dilakukan sita umum.
Putusan MK ini, merupakan suatu bentuk pencideraan terhadap esensi Perusahaan BUMN yang tidak memperhatikan Posisi perusahaan BUMN antara hukum publik dan hukum privat. [1] Ketika sebuah perusahaan telah menandatangani akta perusahaan kepada notaris, maka berlaku hukum privat. Seyogiayanya, begitu negara melakukan penyertaan di perusahaan tersebut, penyertaan tersebut demi hukum menjadi kekayaan badan usaha.
Oleh karena itu, Pandangan putusan MK tersebut menurut penulis dirasa tidaklah tepat, BUMN sebagai suatu korporasi berlaku prinsip korporasi atas dirinya, secara prinsip BUMN merupakan badan hukum yang mempunyai harta kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pengurus dan kekayaan pendiri. Oleh karena itu, disebutkan di dalam UU BUMN bahwa modal BUMN terpisah dari APBN dan pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip perusahana yang sehat. Putusan MK yang menyatakan bahwa kekayaan BUMN termasuk kekayaan negara bertentangan dengan prinsip UU BUMN dan prinsip pelaksanaannya itu sendiri, Hal inilah yang kemudian perlu disinkronkan guna menciptakan kepastian hukum dan tidak membuat kebingungan pada masyarakat.



[1] Kutipan keterangan ahli dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013.

Komentar

Postingan Populer