Strategi Hukuman Mati, Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


            Gagasan dalam essay ini adalah untuk menguatkan keberadaan implementasi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal tersebut dilaterbelakangi atas berbagai bentuk permasalahan yakni Pertama, pada aspek substansi peraturan, Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berkategori luar biasa (extra ordinary crime). Konsekuensi dari hal tersebut mengharuskan penganggulangan dari aspek yuridis, yang luar  biasa pula.[1]   Kedua, Birokrasi merupakan pihak yang memiliki peluang terbesar terjadinya korupsi, justru merupakan pihak yang memiliki frekuensi keterlibatan kasus korupsi paling banyak. Sebagaimana data yang telah dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebagaimana menurut Mahfud MD, korupsi sulit diberantas karena birokrasi penegekan hukum Indonesia adalah birokrasi lama yang mewarisi penyakit korupsi sangat kronis. Lembaga penegak hukum yang seharusnya menangani korupsi justru terbelit oleh korupsi itu sendiri.
Negara Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi telah mengakui pidana mati, dalam penjatuhan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, pada aspek penerapannya terdapat berbagai bentuk hambatan. Pertama, penjatuhan hukuman pidana mati hanya didasarkan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, negara dalam keadaan bencana nasional, krisis moneter dan karena pengulangan tindak pidana korupsi. Kedua, ancaman pidana mati hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/ orang lain/ suatu korporasi secara melawan hukum sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Konsekuensinya pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (1) maka pidana mati tidak dapat diberlakukan.  
Berdasarkan hal tersebut, menurut hemat penulis perlu adanya strategi baru dalam penerapan hukuman mati di Indonesia  sebagai wujud suatu tindakan hukum yang terbuka (open legal capacity), meliputi hal-hal sebagaimana berikut. Pertama, Rekonstruksi pengaturan pidana mati hendaknya menempati ruang lingkup yang lebih luas yakni penjatuhan pidana mati tidak hanya bagi pelaku yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) tetapi terhadap ketentuan pasal-pasal lain seperti Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12B dan lain sebagainya. Sebab tidak menutup kemungkinan bahwa tindak pidana yang datur di dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan tindak pidana yang paling berat dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Kedua, Penggunaan konsep campuran yakni dengan merujuk Negara Cina penerapan hukuman mati tersebut berlaku tetapi masih dalam batas-batas rasional, yaitu memberlakukan jangka waktu tertentu (10 tahun) terhadap pelaku untuk memenuhi panggilan tersebut. Di sisi lain Metode pemberlakuan sanksi hukuman mati perlu memerhatikan teknis pelaksanaan eksekusinya, hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara pemberian suntikan atau semacamnya. Selama ini metode hukuman mati hanya dilakukan lewat tembak mati sesuai dengan UU No.2/PNPS/1964.
Ketiga, Pembaharuan aturan sanksi Hukuman mati terkait tindak pidana korupsi hendaknya diarahkan sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat. Pembaharuan hukum khususnya di bidang hukum pidana pada hakikatnya bermakna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Jika, dibenturkan dengan permasalahan Hak Asasi Manusia. Sejatinya tindak pidana korupsi merupakan bentuk perampasan terhadap rakyat untuk mendapatkan hak hidup yang layak. Korupsi termasuk kejahatan kemanusiaan yang tidak hanya berakibat pada fisik, tetapi moral, mental dan intelegensia.


Di Susun Oleh : Hilyatul Asfia, Aktif dalam Forum Kajian dan Penulisan Hukum, Founder Perantau Berkarya Palangkaraya



[1] Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, dan Masalahnya, (Bandung: Alumni, 2007), hlm. 252.

Komentar

Postingan Populer