Presidential Treshold 0% Sebagai Wujud Implementasi Sistem Politik yang Bermartabat

Gagasan dalam penulisan ini adalah untuk mencipatakan konsep Presidential Treshold (PT) melalui ambang batas 0 persen (0%), pada pemilihan calon presiden dan wakil presiden, sebagai upaya pengakomodiran sistem politik yang demokratis. Hal tersebut dilandasi atas berbagai bentuk permasalahan. Pada prakteknya di Indonesia, PT dengan bentuk 20% timbul sebagai bentuk implikasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Pada perkembangannya, RUU Pemilu 2019 menurunkan presentase PT dari 20% menjadi 10%. Namun, adanya ambang batas tersebut menurut hemat penulis merupakan bentuk yang dapat menciderai esensi demokrasi.
Pertama, Keberadaan PT bersifat inkonstitusional, yakni kebebasan setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, selama diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peseerta pemilihan umum.( Pasal 6A Ayat (2) dan Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). Hal tersebut mengindikasikan, bahwa partai politik tanpa ambang batas sekalipun berhak untuk mencalonkan presiden usulannya dikontestasi pemilu (termasuk partai dengan perolehan suara terkecil). Jika, ambang batas diberlakukan maka partai-partai besar akan semakin mendominasi di parlemen. Sehingga, kepemimpinan pemerintahan yang dijalankan akan mengarah pada suatu sistem yang cenderung otoriter dan mengesampingkan kedudukan yang sama bagi setiap elemen.
Sejatinya, pelaksanaan pemilu di Indonesia selama ini telah menunjukkan kecerdasan rakyat Indonesia dalam memilih. Rakyat mengetahui apa partai yang tepat untuk duduk di parlemen dan mana figur yang tepat menjadi presiden. Tak jarang, pilihan antara partai dan presiden tersebut dapat berbeda-beda. Sehingga, adanya presidential threshold sendiri merupakan suatu bentuk pengekangan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dalam memilih pemimpinnya. Padahal, salah satu tujuan amandemen itu sendiri adalah melindungi hak-hak minoritas (Tusalem RF, 2015: 502-37), seperti halnya calon presiden yang berasal dari partai bukan pemenang pemilu.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis memberikan beberapa langkah solutif terhadap dilematisnya penetapan PT dalam penyelenggaran pemilu presiden di Indonesia. Melalui perubahan sistem penetapan PT yakni 0% atau dapat disebut penghapusan PT. Sebagai bentuk upaya sistem hukum yang terbuka atau open legal capacity. (Denny Indrayana : 2015: 35).
Seyogianya, penetapan PT 0% pada pemilihan presiden dan wakil presiden menjadikan partai-partai kecil berpeluang mengajukan capres dan cawapresnya. Rakyat memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih calon pemimpinnya, bahkan dapat mencalonkan diri sebagai presiden dari partai-partai tertentu. Karena, semakin banyaknya calon akan menjadikan semakin selektifnya rakyat dalam memilih, sehingga tercapainya aspirasi rakyat atau demokrasi.
Disisi lain, PT merupakan solusi dalam menyelesaikan permasalahan pemilu yakni masalah golongan putih (golput) atau para pihak yang tidak menggunakan hak pilihnya. Sebab, salah satu yang menjadi alasan rakyat memilih untuk golput ialah terbatasnya jumlah calon pasangan presiden dan wakil presiden yang ditawarkan tiap kali pemilu diselenggarakan. Jika PT diterapkan maka rakyat akan disuguhkan dengan berbagai bentuk calon yang memiliki kompetensi dan kredibilitas masing-masing.
Penetapan ambang batas atau PT 0% pada dasarnya mampu meminimalisir dan mencegah terjadinya politik transaksional atau yang lebih dikenal dengan politik dagang sapi (Evelyn Ruppert dan Mike Savage, 2011: 73-92). Partai-partai politik tidak perlu berkoalisi untuk mengusung satu calon presiden yang pada akhirnya menuju pada transaksi dan proporsi jabatan. Sebab, selama ini politik transaksional telah merugikan rakyat banyak. Hak perogratif presiden seolah-olah tergadaikan dengan partai-partai politik besar.

Oleh karena itu, Peniadaan presidential threshold sejatinya mempermudah presiden dalam menjalankan tugasnya. Presiden akan lebih leluasa mengemban kewajibannya tanpa adanya intervensi dari luar. Karena pada dasarnya kedudukan presiden dalam menjalankan roda pemerintahan tidak dapat dipengaruhi oleh formasi politik parlemen hasil pemilu legislatif.
Berdasarkan pembahasan di atas maka, penerapan PT tersebut dilaksanakan atas beberapa tahapan yakni, pertama pembentukan payung hukum Perlunya payung hukum tentang penghapusan presidential threshold yakni dengan ambang batas 0%. Kedua, perlu adanya sosialisasi terkait pemilu dan mekanisme pelaksanaan pemilu dari pemerintah kepada masyarakat. Sosialisasi memiliki peranan penting yang dapat mempengaruhi kualitas interaksi antara masyarakat dengan pemerintahnya. (Graber :2002: 197).  Ketiga, Penerapan PT tersebut jika lebih dari 5 calon maka dilaksanakan dengan 2x (dua kali) putaran. Mengingat penetapan PT 0%, akan memberikan dampak tingginya minat untuk menjadi calon presiden-wapres, sulit diharapkan pemilihan presiden-wapres akan selesai dalam satu putaran.
Pelaksanaan PT 0% dengan tiga tahapan di atas merupakan suatu bentuk ikhtiar dalam mewujudkan sistem politik yang demokratis dan bermartabat. Hal ini dapat memberikan manfaat yang sangat signifikan dalam sistem demokrasi indonesia. Kebijakan ini bisa menjadi pemulihan terhadap hak-hak konstitusional ( remedy of constitusional right) yang sebelumnya terlukai dengan adanya presidential treshold.
ditulis oleh : Hilyatul Asfia
dimuat Harian KaltengPos
Selasa 4 Jul 2017


Komentar

Postingan Populer