Menyambut Pilkada Serentak di Kalimantan Tengah Tahun 2018

Problematika Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan yang berkategori luar biasa / extra ordinary crime. Tindak pidana korupsi terjadi pada setiap aspek termasuk  aspek birokrasi yang memiliki peluang terbesar terjadinya korupsi, terbukti dalam kurun waktu 11 tahun terakhir terdapat 64 kasus korupsi yang menyeret Kepala Daerah (Sumber : KPK). Tentunya permasalahan korupsi yang melibatkan seorang Kepala Daerah tidak kita inginkan terjadi diwilayah Kalimantan Tengah. Mengingat, sebentar lagi rakyat Kalimantan Tengah akan melaksanakan momentum demokrasi yakni Pilkada di Tahun 2018 yang diselenggarakan secara serentak di tiap kabupaten/ kota Kalimantan Tengah nantinya dapat melahirkan sosok pemimpin yang ideal.
Pelakasanaan pilkada merupakan aktualisasi demokrasi yang sejatinya mengandung dua dimensi penting menurut Huntington yakni kompetisi dan partisipasi. Pertama, kompetisi adalah ajang keterlibatan calon kandidat dari parpol satu dan lainnya dalam  memperebutkan jabatan politik, sehingga melahirkan berbagai bentuk manuver politik dalam upaya meraih hati suara rakyat. Manuver politik tersebut Di sisi semakin marak, hal tersebut terlahir akibat adanya Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 tentang peluang calon perseorangan sebagai salah satu entry point elain mekanisme pencalonan melalui partai politik, serta diperbolehkannya seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015.
            Kedua, partisipasi yakni keterlibatan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya  sebagai suatu kebebasan tidak dapat di intervensi oleh pihak lain. Aspek partisipasi tersebut perlu dipahami dalam dua bentuk yakni kuantitas dan kualitas. Secara kuantitas, jumlah pemilih harus ada pada kisaran 70% sebagai ukuran angka wajar dalam mengaktualisasikan demokrasi yang mapan berdasarkan Economist Intelligence Unit. Pada aspek kualitas, seorang pemilih hendaknya memiliki literasi pengetahuan pemilih yang meliputi kemampuan dan kompetensi dalam memilih calon kepala daerahnya. Sebab pilihan yang tidak didasarkan atas pertimbangan yang jelas akan menghasilkan keputusan yang tidak baik pada akhirnya.
Dewasa ini, sudah sepantasnya dalam menyambut Pilkada Serentak yang akan datang, perlu adanya bentuk penguatan demokrasi lokal (daerah) melalui peran masyarakat secara internal dan pemerintah secara eksternal. Sebagai konsekuensi pemberlakuan otonomi yang telah berlaku.
Penguatan Demokrasi Lokal
Penguatan demokrasi lokal merupakan ikhtiar untuk melahirkan sosok pemimpin daerah yang memiliki karakter integritas, profesionalisme, dan responsif terhadap segala bentuk isu problematika daerah. Bentuk penguatan demokrasi lokal tersebut diselenggarakan melalui aspek internal dan eksternal. Aspek internal, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,   hendaknya masyarakat dalam menghindari bentuk sikap apatis, acuh tak acuh, terhadap calon Kepala Daerahnya. Sehingga, kesadaran politik pada diri masyarakat perlu ditumbuhkembangkan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi dapat berupa pendirian rumah politik sebagaimana rumah pemilu yang ada di Sumatera Utara. Selain itu, pendidikan politik terhadap pemilih pemula juga tak kalah penting. Kita ketahui bersama bahwa pendidikan merupakan proses penanaman nilai-nilai guna membentuk sikap dan karakter diri seseorang. Pendidikan politik bagi pemilih pemula penting dilakukan, khususnya untuk mendukung proses regenerasi kader politik, maupun untuk menghasilkan pemilih pemula generasi berikutnya. Selain itu, pemuda juga harus menjadi aktor politik yang berperan sesuai dengan bidang masing-masing.
Pada aspek eskternal, peran partai politik hendaknya mampu bersikap secara profesional dalam melakukan kampanye, sebagai wujud tindakan untuk mempengaruhi orang lain. Parpol harus menghindari pendekatan primordialisme dalam bentuk pengunaan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam menarik simpatisan. Kampanye harus ditujukan untuk mengenalkan program kerja, visi dan misi calon tersebut. Di sisi lain, media massa juga mengambil peran yang sangat esensial pada kontes demokrasi. Kini, media cenderung dipergunakan oleh oknum untuk melancarkan kampanye hitam, dengan menjatuhkan lawan melalui penyebaran isu/informasi negatif atau tidak benar yang dapat mempengaruhi opini masyarakat. Sejatinya, opini masyarakat tentang sistem politik terbentuk dari proses olah media massa dalam menyajikan fakta yang ada. Media massa memiliki kekuatan dalam membentuk keyakinan baru atau mempertahankan keyakinan yang dimiliki masyarakat. Seyogianya, media massa bersikap netral, independen, menyajikan informasi yang objektif, transparan, dan tidak terpengaruh oleh pihak atau tawaran tertentu.
Berdasar uraian di atas, penulis bermaksud memberikan arahan (kepada) masyarakat Kalteng dalam menyambut Pilkada serentak untuk (menguatkan) demokrasi lokal, yang diselenggarakan melalui aspek internal dan eksternal. Tindakan ini sebagai upaya (mewujudkan) terselenggaranya pemillu dengan baik, meningkatkan partisipasi pemilih, kualitas pemilih serta memperkuat sistem demokrasi yakni terciptanya sinergisitas antara pemilih dan proses politik. (state and civil engagement).


Di muat Oleh :
https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/666/menyambut-pilkada-serentak-di-kalimantan-tengah-tahun-2018 


Komentar

Postingan Populer