Mewujudkan Patriotisme Kebangsaan Berbasis Nilai Keislaman
Gagasan dalam penulisaan ini adalah untuk menciptakan suatu konsep
pembangunan terhadap rakyat melalui penanaman nilai-nilai berbasis keislaman yakni
ijtihad dan musyawaraah sebagai upaya mewujudkan patriotisme kebangsaan.
Penulisan ini dilatarbelakangi atas dua urgensi permasalahan. Pertama, konstitusi sebagai norma dasar
dalam bernegara memberikan pengakuan
terhadap pemeluk tiap-tiap agama sesuai dengan aliran dan kepercayaan
masing-masing. Wujud pengakuan keagamaan tersebut mengindikasikan bahwa agama
berpeluang dalam penanaman nilai-nilai dalam hukum positif di Indonesia. Kedua, Kondisi masyarakat Indonesia
dewasa ini, sering disandingkan dengan berbagai problematika pengaruh budaya
luar yang bertentangan dengan nila-nilai kehidupan masyarakat. Hal tersebut
melahirkan bentuk ketidaktahanan serta kemampuan masyarakat dalam menopang
eksistensi keberadaannya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk ikhtiar guna
menemukan solusi terbaik, setelah mengkaji bentuk permasalahan diatas. Penulis
meyakini bahwa pemerintahan yang berkonstitusi seharusnya dilaksanakan atas
kehendak rakyat bukan berupa paksaan dan tekanan. Rakyat sebagai pemilik hak dan kewajiban atas
pergerakan arus penyelenggaraan negara, yang dalam prakteknya bersama
nilai-nilai keagaman yang terkandung didalamnya, saling berkolaborasi
menjalankan penyelenggaran bernegara.
Faktanya, di Negara modern, liberal sekalipun tidak dapat membuktikan
adanya pemisahan antara negara dan agama. Negara dalam penyelenggaraannya
terikat atas norma sosial dimasyarakat termasuk norma agama yang terkandung
didalamnya. Sehingga, perlu kiranya menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam
penyelenggaraan hukum positif dalam kehidupan bernegara.
Konsep ajaran agama islam
memiliki sifat tidak kekal dimakan waktu, tidak asing dalam melihat perbedaan,
bersifat modern dan konsisten.(
Introduction to political thought : 1994 : 182) Sumber hukum Islam Al-Qur’an dan Hadits tidak membatasi
pengaturan terhadap negara secara eksplisit. Konsep keislaman bermain peran
dengan menyesuaikan diri mengikuti tuntutan yang selalu berubah sesuai dengan
situasi dan kondisi masyaakat. Hal tersebut dapat terlaksana akibat adanya keharusan
peran akal manusia (ijtihad) dalam mencari setiap solusi atas suatu
permasalahan.
Ijtihad merupakan
salah satu bentuk penemuan sumber yang diakui oleh Agama Islam. Setiap
masyarakat berhak berijtihad terhadap suatu permasalahan yang belum ditemukan
hukumnya dengan kemampuan dan kapasitasnya masing-masing yang diaplikasikan
melalui musyawarah. Hal ini memperkuat bahwa Islam memberikan tempat khusus
terhadap seluruh aspirasi elemen masyarakat. Bahkan, realisasi praktek ini
pernah dilaksanakan oleh J.J. Rosseau yang mempersoalkan pemenuhan aspirasi masyarakat.( the
political Theory of Islam : 2001 : 308)
Konsep Ijtihad dalam penemuan
metelodogi hukum islam hendaknya dipraktekkan dalam bentuk penyelenggaraan
bernegara. Layaknya bentuk penggunaan citizen
law suit yakni masyarakat diikutsertakan dalam melakukan suatu gugatan
terhadap aturan-aturan hukum yang tidak mengakomodir kepentingannya. Secara
tidak langsung hal ini menjadi wadah pengembangan civil society. Sekaligus
bentuk realisasi amanat konstitusi dimana mengakomodir seluruh kepentingan komponen
bangsa atau lazim dikatakan a frame of
political society. Masyarakat yang melakukan ijtihad, sama halnya turut
serta memainkan peran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, membatasi kekuasan
negara yang didasari akan upaya menegakkan tata-tertib tentang lembaga
kenegaraan, wewenang-wewenangnya dan cara bekerjanya.
Semangat guna mengimplementasikan konsep nilai-nilai sosial keislaman yaitu
“Ijtihad” perlu dibarengi dengan musyawarah pada prakteknya. Musyawarah
merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang serta mengambil peranan penting
terhadap pemebentukan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang harus
didukung keberadaannya. Selain itu dalam ajaran agama Islam sangat mengharuskan
keberadaan musyawarah dalam setiap aspek pembuatan putusuan. Musyawarah
menjadikan seorang penguasa agar tidak bertindak secara diktator atau otoriter,
serta mempersilahkan para pihak dalam menyampaikan segala bentuk pemikirannya.
Perpaduan konsep ijtihad dan musyawarah yang
merupakan nilai-nilai keislaman merupakan jalan terbaik guna mendukung
pembangunan kerakyatan sebagai upaya mewujudkan patriotisme kebangsaan.
DiSusun Oleh : Hilyatul Asfia
Dimuat di Surat Kabar Republika Edisi 28 Agustus 2017
Komentar
Posting Komentar