Mewujudkan Patriotisme Kebangsaan Berbasis Nilai Keislaman

Gagasan dalam penulisaan ini adalah untuk menciptakan suatu konsep pembangunan terhadap rakyat melalui penanaman nilai-nilai berbasis keislaman yakni ijtihad dan musyawaraah sebagai upaya mewujudkan patriotisme kebangsaan. Penulisan ini dilatarbelakangi atas dua urgensi permasalahan. Pertama, konstitusi sebagai norma dasar dalam bernegara memberikan pengakuan terhadap pemeluk tiap-tiap agama sesuai dengan aliran dan kepercayaan masing-masing. Wujud pengakuan keagamaan tersebut mengindikasikan bahwa agama berpeluang dalam penanaman nilai-nilai dalam hukum positif di Indonesia. Kedua, Kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini, sering disandingkan dengan berbagai problematika pengaruh budaya luar yang bertentangan dengan nila-nilai kehidupan masyarakat. Hal tersebut melahirkan bentuk ketidaktahanan serta kemampuan masyarakat dalam menopang eksistensi keberadaannya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk ikhtiar guna menemukan solusi terbaik, setelah mengkaji bentuk permasalahan diatas. Penulis meyakini bahwa pemerintahan yang berkonstitusi seharusnya dilaksanakan atas kehendak rakyat bukan berupa paksaan dan tekanan. Rakyat sebagai pemilik hak dan kewajiban atas pergerakan arus penyelenggaraan negara, yang dalam prakteknya bersama nilai-nilai keagaman yang terkandung didalamnya, saling berkolaborasi menjalankan penyelenggaran bernegara.
Faktanya, di Negara modern, liberal sekalipun tidak dapat membuktikan adanya pemisahan antara negara dan agama. Negara dalam penyelenggaraannya terikat atas norma sosial dimasyarakat termasuk norma agama yang terkandung didalamnya. Sehingga, perlu kiranya menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam penyelenggaraan hukum positif dalam kehidupan bernegara.
 Konsep ajaran agama islam memiliki sifat tidak kekal dimakan waktu, tidak asing dalam melihat perbedaan, bersifat modern dan konsisten.( Introduction to political thought : 1994 : 182) Sumber hukum Islam Al-Qur’an dan Hadits tidak membatasi pengaturan terhadap negara secara eksplisit. Konsep keislaman bermain peran dengan menyesuaikan diri mengikuti tuntutan yang selalu berubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyaakat. Hal tersebut dapat terlaksana akibat adanya keharusan peran akal manusia (ijtihad) dalam mencari setiap solusi atas suatu permasalahan.
Ijtihad merupakan salah satu bentuk penemuan sumber yang diakui oleh Agama Islam. Setiap masyarakat berhak berijtihad terhadap suatu permasalahan yang belum ditemukan hukumnya dengan kemampuan dan kapasitasnya masing-masing yang diaplikasikan melalui musyawarah. Hal ini memperkuat bahwa Islam memberikan tempat khusus terhadap seluruh aspirasi elemen masyarakat. Bahkan, realisasi praktek ini pernah dilaksanakan oleh J.J. Rosseau yang mempersoalkan pemenuhan aspirasi masyarakat.( the political Theory of Islam :  2001 : 308)
 Konsep Ijtihad dalam penemuan metelodogi hukum islam hendaknya dipraktekkan dalam bentuk penyelenggaraan bernegara. Layaknya bentuk penggunaan citizen law suit yakni masyarakat diikutsertakan dalam melakukan suatu gugatan terhadap aturan-aturan hukum yang tidak mengakomodir kepentingannya. Secara tidak langsung hal ini menjadi wadah pengembangan civil society. Sekaligus bentuk realisasi amanat konstitusi dimana mengakomodir seluruh kepentingan komponen bangsa atau lazim dikatakan a frame of political society. Masyarakat yang melakukan ijtihad, sama halnya turut serta memainkan peran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, membatasi kekuasan negara yang didasari akan upaya menegakkan tata-tertib tentang lembaga kenegaraan, wewenang-wewenangnya dan cara bekerjanya.
Semangat guna mengimplementasikan konsep nilai-nilai sosial keislaman yaitu “Ijtihad” perlu dibarengi dengan musyawarah pada prakteknya. Musyawarah merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang serta mengambil peranan penting terhadap pemebentukan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang harus didukung keberadaannya. Selain itu dalam ajaran agama Islam sangat mengharuskan keberadaan musyawarah dalam setiap aspek pembuatan putusuan. Musyawarah menjadikan seorang penguasa agar tidak bertindak secara diktator atau otoriter, serta mempersilahkan para pihak dalam menyampaikan segala bentuk pemikirannya.

Perpaduan konsep ijtihad dan musyawarah yang merupakan nilai-nilai keislaman merupakan jalan terbaik guna mendukung pembangunan kerakyatan sebagai upaya mewujudkan patriotisme kebangsaan.
DiSusun Oleh : Hilyatul Asfia
Dimuat di Surat Kabar Republika Edisi 28 Agustus 2017

Komentar

Postingan Populer