Meretas Format Kampanye Menuju Pilkada 2017



Pemilu Kepala Daerah mengambil peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai implementasi demokrasi yang dapat menyalurkan hak pilih masyarakat guna tercapainya pemimpin yang dapat mengakomodir kepentingan secara menyeluruh. Hak pilih merupakan kebebasan yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat di intervensi oleh pihak lain. Oleh karena itu, guna mendekati masyarakat agar memilih calon kepala daerah miliknya, dalam pelaksanaan dilapangan dilakukanlah kampanye sebagai wujud peyampaian aspirasi, visi dan misi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman khususnya meyakini para masyarakat guna memilihnya. Realita di Indonesia, kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah terdiri atas berbagai bentuk yaitu, kampanye serangan fajar, money politics, panggung rakyat, konvoi besar-besaran, diantara bentuk kampanye tersebut tidak luput dari pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pembiayaan Alat Peraga Kampanye
Pada tulisan ini kita akan fokus terhadap penggunaan alat peraga kampanye (APK), sering kita lihat dalam musim kampanye berlangsung berbagai bentuk APK memenuhi setiap sudut jalan, pertokoan, dsb. Alat peraga kampanye tersebut berupa cetakan (Baliho) penyebaran bahan kampanye, cetakan (poster) dan iklan di meda cetak maupun elektronik.  Pemasangan alat peraga tersebut cenderung menimbulkan permasalahan, tidak hanya dalam sektor keindahan, dan kebersihan tata ruang. Namun, pelaksanaan alat peraga kampanye juga merupakan bentuk pemborosan keuangan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 65 Ayat 2 menyebutkan bahwa APK tersebut difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota setempat yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seyogianya APBD dianggarkan guna terlaksananya pembangunan dan kesejahteraan rakyat, penggunaan dana APBD dalam memfasilitasi alat peraga kampanye di anggap sebagai bentuk pemborosan keuangan oleh sebagian pihak. Hal tersebut memberikan bentuk pemanjaan bagi calon kepala daerah karena biayanya ditanggung oleh negara, serta dapat menimbulkan terjadi politik uang. Selain  itu, tidak jarang penggunaan alat peraga yang dilimpahkan kepada KPU mengharuskan KPU untuk menanggung konsekuensi perawatan peralatan alat peraga, padahal tidak terdapat peraturan yang mengharuskannya. Hal tersebut melemahkan fungsi KPU yang beralih sebagai penyedia barang dan jasa.
Lahirnya Peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2016
Keberadaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (UU Nomor 12 Tahun 2016) Pasal 5 ayat 2 memperbolehkan pemasangan APK dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sedangkan pada ayat 3 disebutkan pula APK merupakan salah satu yang difasiliasi KPU Kota, sehingga ketentuan ini menimbulkan terjadinya tumpang tindih peran antara KPU dan Parpol. Tumpang tindih peran antar instansi tersebut dapat menimbulkan persinggungan konflik persengketaan antara keduanya.
Tak pelak, hal ini merupakan masalah yang perlu diatasi dalam menyambut jalannya Pilkada Serentak Tahun 2017. Seyogianya, pembebanan alat peraga dikembalikan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik bersangkutan yang terlibat dalam pencalonan. Pengawasan terhadap jalanya alat peraga kampanye dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak yang bertugas dalam mengawasi pemilukada dalam aspek Alat Peraga Kampanye, Pengawasan yang dilakukan bawaslu terhadap Parpol atau gabungan parpol dalam pelaksanaan kampanye, dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya masyarakat sebagai wujud pengembangan civil society. Pengawasan sejatinya dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Selain itu, guna memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui penyebab yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.
Penggunaan alat peraga yang diserahkan kepada pihak parpol dan gabungan parpol yang mencalonkan dapat dibatasi dengan ketentuan – ketentuan guna terciptanya hukum responsif. Mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, sehingga tanggung jawab alat peraga tersebut diserahkan kepada pihak yang mencalonkan. Pembatasan yang diberikan haruslah spesifik. Merujuk pada pendapat Baron Montesqiu dalam bukunya The Spirit of Law bahwa tidak ada bentuk pengertian yang begitu beragam terkecuali kebebasan sedangkan kebebasan yang tidak dibatasi akan menimbulkan anarki. Oleh karena itu, dalam menentukan pembatasan tersebut hendaknya melibatkan para pihak yang bersangkutan partai politik dan gabungan partai politik, serta para disiplin ilmu. Keterlibatan para pihak tersebut merupakan bentuk sinergisitas kebhinnekaan Indonesia, agar kedepannya aturan hukum yang terlaksana dapat mengakomodir kepentingan para pihak seluruhnya.



Ditulis Oleh ; Hilyatul Asfia
Dimuat ; Harian Jateng.com
Link : https://www.harianjateng.com/read/2017/01/19/meretas-format-kampanye-menuju-pilkada-2017/

Komentar

Postingan Populer