Menyikapi Polemik Kepala Daerah “Ibu Kota” Berstatus Terdakwa

Pemberhentian sementara kepala daerah berstatus “terdakwa” diatur didalam Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa kepala daerah yang didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun maka dapat diberhentikan sementara dari masa jabatannya.  
Kenyataan dilapangan, kasus yang melibatkan Kepala Daerah Ibu Kota yang berstatus sebagai terdakwa namun dapat kembali menempati jabatannya secara aktif sebagai Kepala Daerah Ibu Kota. Kepala Daerah tersebut didakwakan dengan pasal alternatif. Pasal alternatif merupakan bentuk dakwaan yang disusun berlapis dan mengecualikan pasal lainnya jika salah satu dakwaan pasal telah terbukti. Pada prakteknya pasal alternatif yang disangkakan diancam hukuman 5 tahun penjara dan 4 tahun penjara. Keberadaan pasal dengan ancaman 4 tahun penjara menjadi salah satu alasan guna melanggengkan kepala daerah bersangkutan untuk tetap menjabat sebagai Kepala Daerah tanpa harus diberhentikan sementara, dengan berbagai bentuk alasan terkait.

Timbulnya Ketidakpastian Hukum
Pemberhentian sementara yang tidak diterapkan pada kasus ini menurut hemat penulis merupakan bentuk timbulnya ketidakpastian hukum. Pertama, secara filosofis Semangat keberadaan UU 23 Tahun 2014 adalah melakukan bentuk penataan ulang urusan, penguatan,  terhadap kepala daerah, kepala daerah yang bersifat bersih, profesional dan berintegritas. Menghendaki terselenggaranya peranan pemerintah daerah yang mampu melaksanakan kewenangannya dengan berorientasi pada pelayanan dasar bukan hanya kekuasaan, guna terciptanya good governance. Dalam kasus ini timbulnya legal gap yakni terjadinya disparitas antara hukum yang tertulis dan kenyaatan dimasyarakat. Bagaimana mungkin seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa yakni sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana serta telah memenuhi alasan untuk diadili menurut J.C.T. Simorangkir, kemudian dapat menjadi penyokong pemerintah daerahnya.
Kedua, secara yuridis, kebijakan tersebut telah menciderai kewajiban seorang Kepala Daerah yang seyogianya harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 67 huruf e UU No. 23 Tahun 2014. Termasuk ketentuan yang diatur didalam Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2016. Seyogianya, penggunaan salah satu  pasal dengan dakwaan ancaman pidana maksimal 5 tahun menimbulkan konsekuensi harus adanya pemberhentian sementara bagi Kepala Daerah bersangkutan, tanpa terkecuali.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana BAB 1 Pasal 1 Butir 15 KUHAP menjelaskan bahwa status terdakwa adalah pihak yang dituntut, diperiksa dan diadili didalam sidang pengadilan. Sehingga, ketika terdakwa telah dituntut berdasar pasal yang bersangkutan dalam hal ini unsur pidana dengan hukuman maksimal lima tahun, maka patut kiranya penerapan amanat Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2016 dijalankan. Selain itu, negara Indonesia adalah negara hukum bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, merupakan amanat konstitusi yang merupakan supreme of the land. Yakni, Pedoman terhadap seluruh penyelenggaraan negara. Konsekuensinya setiap aturan hukum yang ada haruslah dipenuhi dan dijalankan dengan sebaik-baiknya tanpa terkecuali.
Pada aspek Sosiologis, tidak dapat dikesampingkan keberadaan Kepala Daerah yang berstatus terdakwa bertentangan dengan sebagian hati nurani rakyat. Meskipun status “terdakwa” tersebut masih dapat terbebas dari tuduhan pidana kepadanya terkecuali orang tersebut telah dikenakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dikenal dengan istilah terpidana. Namun, keberadaan status terdakwa yang melekat pada kepala daerah mencerminkan dugaan adanya tindak pidana dan telah memenuhi alasan untuk diperiksa.
 Di sisi lain, dapat menimbulkan tumbuhnya sifat apatis dikalangan masyarakat, hak persamaan dihadapan hukum bagi seluruh golongan masyarakat tidak menyentuh golongan penguasa. Berkaca dari sudut pandang seorang terdakwa akan sulit kiranya membagi kepentingan antara menyelesaikan perkara yang melibatkan dirinya, atau memberikan pelayanan secara penuh bagi masyarakat.
Oleh karena itu perlu kiranya aplikasi dari penerapan suatu bentuk kepastian hukum, pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang berstatus terdakwa dan telah memenuhi unsur Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana penerapan asas legalitas dalam aturan hukum. Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali (tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa peraturan yang mengaturnya terlebih dahulu).
 Negara adalah keseluruhan dari keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan sosok pemimpin (Kepala Daerah) yang memiliki integritas, kredibilitas serta kompetensi yang mampu mengakomodir kepentingannya,

 Ditulis Oleh : Hilyatul Asfia 
dimuat oleh Harian Kalteng Pos
Jum'at 24 Februari 2017

Komentar

Postingan Populer